Salah satu hak azas hidup masayarakat adalah adanya jaminan social terkait masalah akses mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Jaminan sosial ini sedianya diberlakukan secara sistemik oleh Negara sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakatnya.
Di Indonesia sendiri jaminan sosial semacam ini dapat dilihat dari dikeluarkannya UU No.6/1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Dalam undang-undang tersebut jaminan sosial didefinisikan sebagai “Seluruh sistem perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warganegara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial”. Hanya saja dalam praktikya, penerima Jaminan Sosial masih terbatas pada kelompok tertentu seperti pegawai negeri, TNI, dan pekerja sektor formal. Mekanisme pemberian jaminan sosial ini kemudian diterjemahkan seperti asuransi yang antara lain berupa ASKES, TASPEN, ASABRI, dan JAMSOSTEK. Dengan mekanisme seperti ini, yang dilakukan negara adalah dengan memotong gaji mereka untuk membayar premi asuransi. Dalam hal ini berarti bukan negara yang menjamin, namun yang memeperoleh jaminan sosial itu sendirilah yang menjamin dirinya sendiri. Lebih aneh lagi adalah bentuk badan pengelola jaminan sosial berupa perseroan, sehingga pemerintah lebih menjadikan badan pengelola ini sebagai mesin pencetak uang untuk menambah penghasilan negara daripada menjalankan misi sosialnya.
Kesejahteraan masyarakat semakin terpuruk dengan krisis ekonomi yang melanda negeri ini. Diperparah dengan melambungnya harga kebutuhan poko seperti bahan pangan dan BBM, TDL serta TDA. Di sisi lain, negara tidak mempunyai banyak dana untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Harapan baru kemudian muncul tatkala Menkes Fadila Supari dengan dukungan presiden per 4 Maret 2008 mengalihkan program Askeskin menjadi Jamkesmas.Dengan demikian program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin (JPKMM) sebesar Rp4,6 Triliun pada APBN 2008 dialihkan dari sistem asuransi menjadi sistem swakelola oleh pemerintah (catatan: kata miskin” dihapus dari Jamkesmas).
Jamkesmas dan Problem Pembiayaan Kesehatan
Program Jamkesmas, Askeskin, JPS-BK atau program pembiayaan kesehatan yang lain sebenarnya merupakan masalah pelik yang dari dahulu hingga kini pemerintah melalui Depkes belum menemukan sebuah formula pada pengembangan sistem pembiayaan kesehatan yang komprehensif, berkesinambungan dan memiliki resistensi terhadap perkembangan sosial ekonomi kekinian.
Sistem pembiayaan kesehatan kita saat ini mengalami instabilitas dan diinduksi mekanisme pasar sehingga beban pembiayaan lebih dirasakan di sisi hilir dan bermuara pada ketidakberdayaan masyarakat dalam mengakses kesehatan. Kondisi kesehatan masyarakat miskin yang kian rentan dengan tingkat kesakitan, seiring tren meningkatnya angka kemiskinan setelah BBM dinaikan pemerintah akhir Mei lalu.
Dalam pelaksanaannya program Jamkesmas memiliki sejumlah kendala antara lain :
Pertama, aspek sumber pendanaan dan pendataan jumlah sasaran yang tercakup dalam asuransi. Alokasi anggaran untuk program Jamkesmas sebesar Rp 4,6 triliun untuk sasaran 76,4 juta jiwa, dengan asumsi premi tetap sebesar Rp 5.000 per jiwa sehingga premi sebesar itu apakah mampu mencukupi kebutuhan klien (maskin) untuk mendapatkan paket kelompok diagnostik penyakit atau INA DRG (Indonesia Diagnostic Related Group), pelayanan gawat darurat (emergency) serta layanan kesehatan tingkat lanjutan dan khusus seperti penyakit terminal, pengobatan dalam bentuk penunjang medis canggih seperti CT Scan, MRI dan lain-lain.
Berkaca pengalaman program Askeskin tahun 2007 lalu, tagihan berbagai rumah sakit kepada PT Askes membengkak yang pada akhirnya Depkes kedodoran harus mencari dana tagihan yang diklaim rumah sakit-rumah sakit tersebut. Bahkan Depkes harus memangkas anggaran di beberapa pos bidang di APBN seperti dana dekonsentrasi.
Kedua, Jumlah sasaran peserta jamkesmas masih mengalami perubahan pendataan sebab sangat mungkin jumlah masyarakat miskin tertambah secara signifikan karena sumber data berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006.
Meski telah dilakukan up dating data namun proses administratif yang dilakukan BPS, verifikator independen yang bertugas menverifikasi administrasi kepesertaan, pelayanan dan pembiayaan serta rumah sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan (PPK) membutuhkan waktu sehingga sangat berdampak pada kecepatan akses pelayanan kesehatan peserta Jamkesmas.
Keakuratan data merupakan salah satu kunci awal untuk mengevaluasi efektivitas program Jamkesmas ini oleh karena sangat terkait dengan anggaran pada alokasi sasaran atau kuota peserta jamkesmas yang menjadi beban pemerintah pusat, pemprov maupun kabupaten/kota.
Ketiga, sistem jaminan kesehatan dalam Jamkesmas akan mendorong perubahan-perubahan dan penggunaan obat rasional, yang berdampak pada kendali mutu dan kendali biaya. mendasar seperti penataan standarisasi pelayanan, standarisasi tarif, penataan formularium obat.
Keterbatasan sumber daya kesehatan, disparitas pendataan, hingga perhitungan dan analisa per satuan biaya terhadap setiap layanan yang begitu kompleks hingga soal waktu sosialisasi yang sangat terbatas inilah yang belum optimal dilakukan seluruh stakeholder pelayanan kesehatan. Pada dasarnya sistem jaminan kesehatan di Indonesia sejak dulu belum mampu menghasilkan output di mana masyarakat semakin sadar terhadap hak-hak informasi layanan kesehatan yang diperoleh.
Hal ini diperparah karakteristik pelayanan kesehatan yang cenderung mengalami fenomena asymetris of information yakni ketidakseimbangan informasi pelayanan kesehatan terhadap kebutuhan masyarakat sehingga realitas inilah sebagai salah satu faktor yang memicu kenaikan biaya pelayanan kesehatan.
Sistem Islam : Kesehatan Gratis
Berbagai fakta historis kebijakan di bidang kesehatan yang pernah dijalankan oleh pemerintahan Islam sejak masa Rasul saw. menunjukkan taraf yang sungguh maju. Pelayanan kesehatan gratis diberikan oleh negara (Khilafah) yang dibiayai dari kas Baitul Mal. Adanya pelayanan kesehatan secara gratis, berkualitas dan diberikan kepada semua individu rakyat tanpa diskriminasi jelas merupakan prestasi yang mengagumkan.
Hal itu sudah dijalankan sejak masa Rasul saw. Delapan orang dari Urainah datang ke Madinah menyatakan keislaman dan keimanan mereka. Lalu mereka menderita sakit gangguan limpa. Nabi saw. Kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat perawatan, yaitu kawasan penggembalaan ternak milik Baitul Mal di Dzi Jidr arah Quba’, tidak jauh dari unta-unta Baitul Mal yang digembalakan di sana. Mereka meminum susunya dan berada di tempat itu hingga sehat dan pulih.
Raja Mesir, Muqauqis, pernah menghadiahkan seorang dokter kepada Nabi saw. Beliau menjadikan dokter itu untuk melayani seluruh kaum Muslim secara gratis. Khalifah Umar bin al-Khaththab, menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra di Syam dari Baitul Mal. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari Bani Umayyah membangun rumah sakit bagi pengobatan para penderita leprosia dan lepra serta kebutaan. Para dokter dan perawat yang merawat mereka digaji dari Baitul Mal. Bani Thulan di Mesir membangun tempat dan lemari minuman yang di dalamnya disediakan obat-obatan dan berbagai minuman. Di tempat itu ditunjuk dokter untuk melayani pengobatan.
Will Durant dalam The Story of Civilization menyatakan, “Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya, Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarahwan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.”
Pada masa Khilafah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik. Yang terbesar adalah apotik Ibnu al-Baithar. Saat itu, para apoteker tidak diijinkan menjalankan profesinya di apotik kecuali setelah mendapat lisensi dari negara. Para apoteker itu mendatangkan obat-obatan dari India dan dari negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikri al-Islâmî, hlm. 89).
Kebijakan Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, sistem kesehatan tersusun dari 3 (tiga) unsur sistem. Pertama: peraturan, baik peraturan berupa syariah Islam, kebijakan maupun peraturan teknis administratif. Kedua: sarana dan peralatan fisik seperti rumah sakit, alat-alat medis dan sarana prasarana kesehatan lainnya. Ketiga: SDM (sumber daya manusia) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang meliputi dokter, Apoteker, perawat, dan tenaga medis lainnya. (S. Waqar Ahmed Husaini, Islamic Sciences, hlm. 148).
Kebijakan kesehatan dalam Khilafah akan memperhatikan terealisasinya beberapa prinsip. Pertama: pola baku sikap dan perilaku sehat. Kedua: Lingkungan sehat dan kondusif. Ketiga: pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Keempat: kontrol efektif terhadap patologi sosial. Pembangunan kesehatan tersebut meliputi keseimbangan aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Promotif ditujukan untuk mendorong sikap dan perilaku sehat. Preventif diprioritaskan pada pencegahan perilaku distortif dan munculnya gangguan kesehatan. Kuratif ditujukan untuk menanggulangi kondisi patologis akibat penyimpangan perilaku dan munculnya gangguan kesehatan. Rehabilitatif diarahkan agar predikat sebagai makhluk bermartabat tetap melekat.
Pembinaan pola baku sikap dan perilaku sehat baik secara fisik, mental maupun sosial, pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan kepribadian Islam itu sendiri. Dalam hal ini, keimanan yang kuat dan ketakwaan menjadi keniscayaan. Dr. Ahmed Shawky al-Fangary1 menyatakan bahwa syariah sangat concern pada kebersihan dan sanitasi seperti yang dibahas dalam hukum-hukum thaharah. Syariah juga memperhatikan pola makan sehat dan berimbang serta perilaku dan etika makan seperti perintah untuk memakan makanan halal dan thayyib (bergizi), larangan atas makanan berbahaya, perintah tidak berlebihan dalam makan, makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, mengisi perut dengan 1/3 makanan, 1/3 air dan 1/3 udara, termasuk kaitannya dengan syariah puasa baik wajib maupun sunah. Syariah juga menganjurkan olah raga dan sikap hidup aktif. Syariah juga sangat memperhatikan masalah kesehatan dan pola hidup sehat dalam masalah seksual.
Jadi, menumbuhkan pola baku sikap dan perilaku sehat tidak lain adalah dengan membina kepribadian Islam dan ketakwaan masyarakat. Tentu hal itu bukan hanya menjadi domain kesehatan tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat umumnya.
Kebijakan kesehatan Khilafah juga diarahkan bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan dengan senantiasa memperhatikan kesehatan, sanitasi, drainase, keasrian, dsb. Tentu saja itu hanya bisa direalisasikan melalui negara, bukan hanya melibatkan departemen kesehatan, tetapi juga departemen-departemen lainnya. Tata kota, sistem drainase dan sanitasi kota kaum Muslim dulu seperti Baghdad, Samara, Kordoba, dsb telah memenuhi kriteria itu dan menjadi model bagi tata kota seperti London, kota-kota di Perancis dan kota-kota lain di Eropa.
Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara (Khilafah) karena negara (Khilafah) berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pengobatan. Karenanya, Khilafah wajib membangun berbagai rumah sakit, klinik, laboratorium medis, apotik, pusat dan lembaga litbang kesehatan, sekolah kedokteran, apoteker, perawat, bidan dan sekolah lainnya yang menghasilkan tenaga medis, serta berbagai sarana prasarana kesehatan dan pengobatan lainnya. Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan; menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, penyuluh kesehatan dan lainnya.
Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya atau miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Pembiayaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara ataupun harta milik umum.
Semua pelayanan kesehatan dan pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah termasuk pemisahan pria dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya. Juga harus memperhatikan faktor ihsan dalam pelayanan, yaitu wajib memenuhi 3 (tiga) prinsip baku yang berlaku umum untuk setiap pelayanan masyarakat dalam sistem Islam: Pertama, sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit). Kedua, cepat dalam pelayanan. Ketiga, profesional dalam pelayanan, yakni dikerjakan oleh orang yang kompeten dan amanah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
Entries (RSS)
selamat malam, salam persahabatan
saya lagi dalam proses penyusunan skripsi mengenai JAMKESMAS dan saya sangat mengharapkan bantuan anda guna melengkapi bahan skripsi saya
saya minta tolong kirimkan segala sesuatu yang berhubungan dengan JAMKESMAS KE ALAMAT EMAIL saya.
Atas perhatian dan bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih…
saya tunggu ya….
Saya lagi cari bahan mengenai jamkesmas coz skarng saya mau ajukan judul skripsi dan saya sangat tertarik dengan jamkesmas…. mohon bantuannya yah…. plizzzz
tolong kirim materi tentang jamkesmas di alamat e-mail saya
thank’zzz be4
mhon bantuanna, carikan materi tentang jamkesmas